Pernikahan dan kontekstualisasi nya dalam Islam

 Pernikahan ialah suatu ikatan lahir batin antara perempuan dan laki-laki untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Ada beberapa tujuan menikah, yaitu: melaksanakan perintah Allah, melaksanakan Sunnah Rasul, mencegah perbuatan zina dan untuk membina rasa cinta kasih dan sayang. Ada pula prinsip pernikahan Islam:

1. Kebebasan memilih

2. Mawadah

3. Rahmah

4. Amanah

Hukum nikah menurut sebagian besar ulama adalah mubah atau boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Macam-macam hukum nikah, yaitu: 

1. Jaiz atau mubah, artinya dibolehkan Dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.

2. Wajib, yaitu orang yang telah mampu atau sanggup menikah. bila tidak menikah khawatir ia akan terjerumus ke dalam perzinaan.

3. Sunnah, yaitu orang yang sudah mampu menikah, tapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjuru kepada perzinaan.

4. Makruh, orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat, tapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungannya

5. Haram, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk seperti menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya

Komentar