Konsep Politik Islam & Penerapannya di Indonesia

 Apa itu sistem politik Islam? Yaitu persoalan yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau pemerintahan dalam pandangan Islam. Wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum sehingga terjamin kemaslahatan dan terhindar dari kemudharatan dalam batas-batas yang ditentukan syara' kaidah umum yang berlaku.

Terdapat 3 pendapat umat Islam dalam memandang kedudukan sistem politik dalam syariat Islam:

1. Islam adalah agama yang serba lengkap, sehingga juga membuat sistem ketatanegaraan, fiqih siyasah merupakan bagian integral dari ajaran Islam. hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah dan khulafa' Rasyidin.

2. Islam tidak mengatur ketatanegaraan. Muhammad adalah rasul yang tidak bertugas untuk mendirikan atau memimpin suatu negara.

3. Dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, Tetapi hanya terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.

Menganggap sistem politik dalam Islam mencakup beberapa aspek penting. Yang pertama ada konsep kepemimpinan, kepemimpinan dalam Islam didasarkan pada konsep Khilafah di mana pemimpin bertindak sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan keadilan dan kebajikan. Pemimpin juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak warga negara dan menjamin kesejahteraan mereka. 

Lalu berikutnya ada sistem pemerintahan, dalam Islam sistem pemerintahan dapat berbentuk monarki, Republik, atau sistem lainnya, selama tetap berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Yang ketiga ada hubungan antara agama dan negara. Islam tidak memisahkan antara agama dan negara melainkan mengintegrasikan keduanya dalam satu kesatuan. Hukum dan peraturan negara harus selaras dengan ajaran Islam, yang bersumber dari Alquran dan Sunnah.

Ada beberapa implementasi politik Islam diantaranya: integrasi nilai Islam dan politik, organisasi dalam Islam, implementasi dalam hukum seperti dalam Islam digunakan sebagai alat untuk menilai dan mengkritisi Apakah hukum yang dibuat sudah sesuai atau belum. Lalu ada gerakan islam kultural, gerakan ini berfokus pada Penerapan nilai substansi Islam.

Komentar